Indahnya Toleransi Beragama
Islam adalah agama kebebasan dan
pembebasan. Sekalipun secara literal Islam memiliki aturan yang
bersifat mengikat, namun Islam tetap memberikan kebebasan dalam
menafsirkan aturan itu sesuai dengan konteks zamannya.
Salah satu ajaran utama dalam Islam
yang memiliki spirit kebebasan dan pembebasan adalah toleransi. Dalam hal ini,
toleransi demi terwujudnya keharmonisan umat beragama dan semua umat manusia
pada umumnya.
Ya, menuai makna toleransi dalam
menegakkan kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan sebuah keharusan.
Terlebih jika dihadapkan dengan sejumlah fenomena-fenomena intoleransi
sekeliling dewasa ini, keberadaannya tidak jarang menyebabkan kegentingan.
Tak pelak akibat tindakan-tindakan
intoleransi, telah menjadi laris dari sebagian kelompok atau ormas. Bahkan
Ketua PB Nahdlatul Ulama Said Agil Siraj secara tegas menyatakan NU sangat
menentang gerakan radikal, anarkis, dan teroris. Selain itu dia menekankan,
Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan, tetapi mengedepankan toleransi.
“Gerakan-gerakan radikal harus kita berantas bersama karena tidak ada kekerasan
seperti yang diajarkan dalam Alquran,” kata Said.
Ia juga menegaskan, warga NU
ditekankan untuk bersikap tawasuf karena Islam mengajarkan pengikutnya untuk
tawasuf. “Selain itu Islam sangat mengedepankan toleransi,” katanya.
Allah SWT sendiri mengajarkan kepada
Nabi Muhammad SAW untuk tidak mengajarkan Islam dengan kekerasan. Said
mengatakan bukan Indonesia jika di dalamnya tidak ada umat Katolik, Kristen,
Budha, Hindu, atau Kaharingan sekalipun.
Bahkan Said menuturkan, jika Tuhan
menghendaki, lanjutnya, dalam salah satu ayat di Alquran menyebutkan, bisa saja
seluruh umat di muka bumi adalah Islam. Tetapi Allah bahkan menyatakan kepada
Muhammad SAW bahwa ia mengizinkan adanya tempat ibadah lain di muka bumi.
Dalam konteks Indonesia, kebebasan
beragama dan berkeyakinan sangat dijamin keberadaannya oleh konstitusi, seperti
tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 di mana negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya.
Berdasarkan pasal ini, seluruh warga
Indonesia dengan berbagai macam latar belakang agama, suku, ras, budaya, jenis
kelamin, dan sebagainya, wajib dipenuhi dan dilindungi hidup beserta hak-haknya
oleh negara.
Sehingga tak ada alasan bagi siapa
pun untuk membenci orang lain hanya karena ia berbeda identitas, terlebih
bukan pemeluk agama yang berbeda dengan dirinya. Sebab dengan toleransi yang
muncul pula, membuat pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional I
di Pontianak, Kalbar, Selasa (3/7) berlangsung meriah.
Sehingga genderang Islam toleran dan moderat
sebagaimana misinya rahmatan lil’alamin, sejatinya mesti dibumikan, entah dalam
olah wacana maupun gerakan pemberdayaan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar